Motong saya juga bertanggungjawab membalut sama daster," kata YC di Mapolresta Solo, Rabu (17/5/2023). Setelah membalut, ia membopong IPN ke lantai 1 hotel. YC kemudian mencari pertolongan agar suaminya bisa dibawa ke rumah sakit.
Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke resepsionis hotel. Saya antar ke rumah sakit," katanya.
YC mengaku dirinya sempat menunggu korban saat sedang menjalani perawatan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," ucapnya.
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pihaknya bergerak setelah menerima laporan dari pihak hotel. Polisi lalu menangkap pelaku di RSUD Dr Moewardi Solo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong