get app
inews
Aa Read Next : Miris! Dianiaya Senior Mahasiswa STIP Tewas di Kampus

Ternyata Pasien Aborsi Dokter Gigi di Bali Banyak dari Pelajar dan Mahasiswi

Selasa, 16 Mei 2023 | 19:44 WIB
header img
Dokter gigi Ketut Arik Wijantara telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa (Foto: Antara)

DENPASAR, iNewsBelu.id - Fakta baru terungkap dari kasus aborsi dengan tersangka dokter gigi Ketut Arik Wijantara (53). 

Dari 1.338 pasien, sebagian besar merupakan mahasiswi dan pelajar

Hal ini diungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut.

Hal ini diungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut.

"Pasiennya mayoritas anak muda usia produktif. Ada pelajar, mahasiswi dan yang sudah bekerja tapi belum menikah," ujar Candra, Selasa (16/5/2023).

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Arik merupakan dokter gigi dan tidak tercatat di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia juga tidak punya keahlian melakukan aborsi. 

Praktik aborsi dilakukan dari belajar secara otodidak. Peralatan aborsi dibeli secara online oleh dokter yang telah dua kali dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2006 dan 2009.

Dokter Arik lalu mulai membuka praktik aborsi pada April 2020.

"Dibantu seorang perempuan yang hanya pembantu rumah tangga," katanya. 

Sementara pemerhati anak Siti Sapurah mendesak polisi mengungkap jaringan Dokter Arik.


"Dia ini dokter gigi, bukan obgyn, tapi bisa punya keahlian menggugurkan janin," ujarnya.

Sapurah curiga pengakuan Dokter Arik bisa mengaborsi dari belajar secara otodidak hanya untuk menutupi jaringannya yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter lainnya.

Dia juga mendesak polisi membongkar septic tank yang dipakai untuk membuang gumpalan darah pasien aborsi di tempat praktik.

"Jika sampai ditemukan janin di septic tank, polisi juga bisa menjerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang rencana pembunuhan dan pembunuhan yang disengaja," ujar Ipung, sapaan akrabnya.

Selain itu, Dokter Arik juga bisa dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau tidak, pelaku aborsi tidak akan jera seperti Arik yang sudah tiga kali ditangkap," ucapnya.

Sebelumnya, Dokter Arik ditangkap saat baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023. 

Polisi menyita barang bukti yang terdiri atas buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.


Dokter Arik ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin pada 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara. 

Dia hanya dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut