Korban Luka dan Tewas Kecelakaan Bus di Tegal Bakal Dapat Santunan, Berapa Besarannya
Senin, 08 Mei 2023 | 11:31 WIB
Selain itu, Pemkot Tangsel akan memberikan santunan bagi korban meninggal dunia melalui Dinsos sebesar Rp4 juta. Dia sendiri telah berkordinasi dengan Kepala Dinsos untuk penyaluran santunan.
"Rp4 juta (santunan kematian), ada di Dinas Sosial, di luar yang dari Jasa Raharja. Saya sudah mintakan Kadinsos menyiapkan itu," kata Benyamin.
Editor : Stefanus Dile Payong