KUPANG, iNewsBelu.id - Petrus Fua Betu Tenda wartawan Fakta Hukum NTT yang bertugas di Kabupaten Nagekeo mendatangi Polda NTT Kamis 4 Mei 2023.
Kedatangannya hendak melaporkan manusia bertopeng berinisial ABD dan salah satu oknum wartawan berinisial SG atas tindakan menghalangi kerja pers yang mana menghadang dan hendak menyerang dirinya saat melakukan peliputan.
Laporan Fua Betu diterima unit SPKT Polda NTT nomor: LP/B/144/V/2023/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur.
Ditemui sejumlah wartawan di Kupang, usai memberikan keterangan, Petrus Fua Betu menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada selasa, 25 April 2023 lalu ketika Ia sedang meliput kegiatan aksi demonstrasi organisasi GMNI Cabang Nagekeo di Mako Polres Nagekeo.
Saat Ia sedang mengambil gambar dan membuat dokumentasi kegiatan demonstrasi GMNI, tiba-tiba ada upaya pembubaran massa aksi oleh ABD dan SG. Di saat bersamaan SG tiba-tiba saja menyerang dirinya akan tetapi berhasil dilerai anggota Polisi yang bertugas.
"Ketika saya konsentrasi pandangan ke SG, tiba-tiba ada yang mencekik saya dari belakang. Saat itu saya tidak mengetahui persis siapa yang mencekik saya. Namun ketika saya berusaha mengkroscek melalui tangkapan layar video baru ketahuan ternyata yang mencekik saya ada manusia bertopeng diduga ABD" jelas Fua Betu.
Dia mengaku sama sekali tidak pernah tau apa sebenarnya motif dibalik kedua oknum tersebut menghalangi kegiatan peliputan tersebut. Namun, berdasarkan kata-kata yang dilontarkan SG kuat dugaan akibat pemberitaan media yang menyebut nama SG tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Padahal, Fakta Hukum NTT belum pernah sekalipun menulis tentang SG.
"SG juga menuduh saya tanpa dasar sebagai oknum yang mendalangi kegiatan Demo GMNI Nagekeo" tandasnya.
Di tempat yang sama, Pimpinan Redaksi Fakta Hukum NTT Yoseph Paun Sili Bataona berharap penegak hukum untuk bertindak tegas berdasarkan prosedur hukum demi menjamin kebebasan pers di Indonesia.
Dikatakannya, upaya menghalang-halangi wartawannya yang bertugas melakukan peliputan di lapangan sudah jelas melanggar UU Pers nomor 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1, 2 dan 3.
"Perilaku yang dilakukan oleh ABD dan SG ini jelas mengangkangi kebebasan pers dan upaya melakukan kriminalisasi terhadap pers. Maka pelaku harus diberi efek jera untuk menutup pintu kriminalisasi pers di Nagekeo, NTT dan Indonesia umumnya" pungaksnya.
Editor : Stefanus Dile Payong