MALANG, iNewsBelu.id - Pemudik asal Mojokerto, Indra Kusriawan, tewas terpanggang setelah mobil Toyota Calya yang dikendarainya mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Malang. Peristiwa terjadi pada Senin (1/5/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.
Diduga, warga Dusun Geneng, Desa Sumber Wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto itu sempat tak sadarkan diri setelah mengalami kecelakaan hingga akhirnya terbakar bersama mobilnya. Besarnya api membuat warga sempat kesulitan melakukan pemadaman hingga baru bisa dijinakkan pada Selasa (2/5/2023) dini hari.
Saksi mata, Krisna (22), mengatakan kecelakaan pertama kali diketahui pada Senin (01/05/2023)pukul 23.30 WIB. Bermula saat kendaraan Toyota Calya dengan nomor polisi L 1238 WT yang dikemudikan Indra berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan tinggi. Setiba di TKP, Jalan Raya Dusun Jatiarjo, Indra gagal mengendalikan kendaraannya hingga menabrak salah satu pohon. Mobil sempat terguling hingga muncul percikan api.
"Kerusakan kendaraan cukup parah karena setelah menabrak pohon mengalami kebakaran. Korban sendiri langsung meninggal di lokasi akibat luka bakar yang parah," ujar Krisna, Selasa (2/5/2023). Kapolsek Jabung, AKP Kusmindar, menduga kecelakaan terjadi akibat korban tak kuasa mengendalikan kendaraan saat melaju dengan kecepatan tinggi.
"Diduga kendaraan tersebut melintas kecepatan tinggi karena kondisi jalan sepi," ujar Kusmindar. Menurutnya, polisi sempat kesulitan untuk mengidentifikasi korban. Sebab, tubuh korban sudah tak bisa dikenali.
Sementara kartu identitas juga ludes terbakar akibat kejadian ini. Akhirnya, pihak kepolisian melakukan Visum Et Repertum kepada korban. Alhasil, diketahui identitas korban adalah Indra Kusriawan, warga Dusun Geneng, Desa Sumber wuluh, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto.
"Kami kemudian menghubungi keluarga korban sesuai dengan alamat korban untuk dilakukan VER pada korban. Lalu keluarga korban menerimakan kejadian kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya korban," tuturnya.
Jasad korban langsung dibawa ke kampung halamannya untuk dimakamkan di Tempat Permakaman Umum (TPU) desa setempat.
Editor : Stefanus Dile Payong