Dirinya juga menambahkan Badan Karantina Pertanian berkomitmen untuk terus menjaga kualitas dan keamanan pangan nasional dengan
memperkuat sistem karantina pertanian di seluruh perbatasan Republik Indonesia sesuai UU No 21 Tahun 2019 Pasal 7 (a) yang berbunyi
"Penyelenggaraan Karantina ditujukan untuk mencegah masuknya HPHK, HPIK, serta OPTK dari luar negeri ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia”. Kegiatan Apel Siaga Perbatasan RI-RDTL di PLBN Motaain ini merupakan salah satu upaya nyata Badan
Karantina Pertanian dalam menjaga kerjasama antar instansi demi kesehatan dan keamanan produk pertanian dan peternakan di wilayah
perbatasan.
Terkait hal ini, Bambang mengajak seluruh instansi terkait dan seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan
pangan nasional dengan tidak membawa produk pertanian dari luar negeri .
"Kunjungan ini lebih memoonitoring ketersediaan pangan selama bulan Ramadhan dan persiapan hari raya ldulfitri Tahun 2023 (1444 H),
jd Badan Karantina Pertanian perlu mengawal kelancaran lalulintas pangan, baik di Pelabuhan laut, Bandar udara, maupun Pelabuhan
penyeberangan serta Pos Lintas Batas Negara, Ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong