Di dalam kosan itu Handphone milik korban disita dan korban mendapatkan ancaman jika kabur dan melapor akan menyebarkan foto tidak senonoh korban. Atas kejadian itu, korban mengalami sakit dan bengkak di bagian seluruh tubuh, di bagian kepala. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Nurlaila mengatakan, terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Macan Gading, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polresta Bengkulu.
"Terduga pelaku merupakan pacar korban. Terduga pelaku menganiaya korban di bagian wajah, tubuh sehingga korban mengalami bengkak dan sakit," kata Nurlaila, Kamis (6/4/202
Editor : Stefanus Dile Payong