Dari hasil penyelidikan, Bareskrim menetapkan dan menangkap lima orang tersangka.
Kelima tersangka antara lain berinsial MA (53), ZA (54), SR (53), RR (38) dan AS (58). Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini.
"Modus operandi menjanjikan para korban kerja di Arab Saudi dengan gaji 1.200 Riyal per bulan.
Proses perekrutan tidak sesuai prosedur sehingga keberangkatan korban dengan visa turis, menampung sementara di Yordania, menunggu visa agar masuk ke Arab Saudi," ucap Djuhandhani.
Kemudian, kasus kedua yang berhasil dibongkar Bareskrim Polri yakni perdagangan orang jaringan Indonesia, Turki dan Abu Dhabi. Perkara ini terbongkar dari adanya informasi dari Kedutaan Besar RI di Singapura terkait adanya PMI yang ditelantarkan di Singapura.
"Dari informasi tersebut penyidik melakukan pendalaman. Kami kerjasmaa dengan Polda Bali, kita dapat menangkap tersangka di Bali," tutur Djuhandhani.
Tersangka yang ditangkap merupakan seorang wanita berinisial OP. OP ditangkap pada 30 Maret 2023.
Sama seperti jaringan sebelumnya, para korban dijanjikan pekerjaan sebagai tenaga profesional di Arab Saudi. Namun, OP lebih dulu meminta sejumlah uang ke para korbannya dengan dalih biaya penerbangan ke luar negeri.
"OP meminta ke korban Rp15 juta sampai Rp40 juta sebagai biaya perjalana keluar negeri," paparnya.
Bukanya dipekerjakan sesuai janjinya, para korban malah ditelantarkan di Singapura. Para korban kemudian ditemukan oleh pihak Migran di Singapura.
"Sesampainya di Singapura mereka ditelantarkan kemudian ditemukan pihak Migran di Singapura kemudian diserahkan ke KBRI," tutupnya.
Editor : Stefanus Dile Payong