get app
inews
Aa Read Next : Mencekam, Mobil Dinas Polda Papua Dibakar Masa Saat Arakan Jenazah Lukas Enembe

Terungkap Gegara Sopir Mengantuk, Mobil Dinas Bupati Kuningan Tabrak Sepeda Motor Tewaskan 2 orang

Senin, 03 April 2023 | 22:17 WIB
header img
Penampakan mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama yang terlibat kecelakaan maut. (Foto: Istimewa)

KUNINGAN, iNewsBelu.id – Polisi mengungkap penyebab kecelakaan maut mobil dinas Bupati Kuningan Acep Purnama menabrak sejumlah motor hingga menewaskan dua orang, Senin (3/4/2023). Dari hasil pemeriksaan, sopir mobil dinas bupati Kuningan berinisial UK (45) mengantuk saat mengemudikan kendaraan.

Akibatnya, mobil hilang kendali hingga menabrak sejumlah sepeda motor dan warung. Saat ini, sopir pribadi bupati Kuningan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari. Vino mengatakan, sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) saat mengendarai mobil dinas dalam kondisi mengantuk.

Sehingga, lanjut Vino, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka berat. Dia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal. 
 

"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya. 

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya. 

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut