get app
inews
Aa Read Next : Miris! Bongkar Perselingkuhan Suami, Istri Perwira TNI di Bali Malah Dijadikan Tersangka

Waduh, Nakal Hingga Viral 620 WNA Dideportasi dari Indonesia dalam 3 Bulan

Senin, 03 April 2023 | 21:08 WIB
header img
Proses deportasi WNA Nigeria yang overstay melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (31/3/2023) (Foto: Dok Rumah Detensi Imigrasi Denpasar)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Sebanyak 620 Warga Negara Asing (WNA) nakal dideportasi dari Indonesia sepanjang Januari-Maret 2023. Termasuk beberapa WNA yang viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Indonesia. Yang bermasalah langsung kami proses pemeriksaaan. Totalnya ada 620 WNA yang dideportasi, termasuk juga beberapa WNA yang kemarin viral mengganggu ketertiban masyarakat di Bali," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).

Ratusan WNA tersebut, lanjut Silmy, diusir ke luar Indonesia karena beberapa pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan visa dan izin tinggal, overstay, mengganggu ketertiban masyarakat, berbuat onar, hingga tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 
"Terhadap WNA yang bermasalah di Indonesia kami beri sanksi tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan atau tidak boleh masuk ke Wilayah Indonesia lagi selama kurun waktu tertentu," tegasnya.

Oleh karena itu, Silmy membantah bahwa Imigrasi tutup mata dengan WNA yang bermasalah. Sebagai Dirjen Imigrasi, dirinya terus menginstruksikan jajarannya untuk tidak berkompromi dengan WNA yang berulah di Indonesia. 

"Arahan saya cukup jelas, lakukan penegakan hukum dengan tepat dan secara humanis. Tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang mengganggu keamanan dan ketertiban, serta roda perekonomian masyarakat," ujarnya.

Di sisi lain, Ditjen Imigrasi menjalin sinergi lintas Kementerian/Lembaga untuk melakukan pengawasan orang asing di Indonesia. 

Hal ini dilakukan untuk membangun kesepahaman terhadap keberadaan orang asing yang memberi manfaat untuk pemulihan ekonomi pasca-pandemi covid-19. 

"Posisi kami jelas, yaitu hanya memberi pintu masuk bagi orang asing yang bermanfaat, seperti wisman, investor, tenaga kerja asing, dan diaspora. Pengawasan dan penertiban dilakukan bersama lintas instansi dalam Forum Tim Pengawasan Orang Asing untuk menjaring WNA yang melanggar aturan di negara kita," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut