get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Breaking News, Jadi Tersangka Oleh KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadian ke PN Jaksel

Sabtu, 01 April 2023 | 06:52 WIB
header img
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK. (Foto: Dok. MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Papua.

Lukas, mengajukan praperadilan pada, Rabu (29/3/2023). Gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. 

"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). Dalam petitumnya, Lukas meminta hakim tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilannya. Tak hanya itu, Lukas juga meminta hakim tunggal menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus tersebut.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat," tulis petitum Lukas. 

Selain itu, Lukas juga meminta hakim tunggal untuk membebaskan dirinya dari tahanan KPK. Dia meminta agar majelis hakim menyatakan penahanan lembaga antirasuah tidak sah.

"Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon," tulis petitum Lukas. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut