get app
inews
Aa Text
Read Next : Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Dua Hari Menolak, Lukas Enembe Kembali Minum Obat dari Dokter KPK

Kamis, 23 Maret 2023 | 18:44 WIB
header img
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sempat menolak untuk minum obat dari dokter KPK selama dua hari. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id -  Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sempat menolak untuk minum obat. Lukas mogok minum obat pemberian dari dokter KPK selama dua hari. 

"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin. Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis siang  ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya," kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali FIkri melalui pesan singkatnya, Kamis (23/3/2023).

Ali memastikan Lukas Enembe sudah meminum obat dari dokter KPK selama dua hari ini. Sebab, pemberian obat tersebut dipantau oleh petugas rumah tahanan (rutan) KPK.  Obat yang diminum Lukas merupakan resep dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD. Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini tidak ada keluhan soal kesehatannya. Sehingga kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum tersangka dimaksud," kata Ali. 

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengklaim obat yang diberikan dokter KPK tidak memberikan pengaruh perubahan terhadap kondisi kesehatan kliennya. Lukas bersurat kepada pimpinan KPK agar dapat berobat ke Singapura.
 

"Dalam Surat Pernyataan tersebut, Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK, karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya, sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," ujar Petrus. 

Ali memastikan bahwa Lukas tidak dalam kondisi yang mengkhawatirkan soal kesehatannya. Kondisi kesehatan Lukas masih bisa ditangani oleh tim dokter di Indonesia.  KPK mengingatkan kepada kuasa hukum agar kooperatif dan tidak menyebarkan informasi hoaks.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," kata Ali.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut