get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar: 3 Orang Tewas 28 Luka - Luka Akibat Tabrakan Kereta di Bandung

Eks Kapolsek Astanaanyar Dipecat Usai Terlibat Kasus Pesta Narkoba

Rabu, 29 Desember 2021 | 17:51 WIB
header img
Kompol Yuni (foto: ist)

BANDUNG, iNews,id  - Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol Yohan Priyoto memastikan bahwa eks Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti juga sudah disanksi PTDH atau pemecatan setelah terlibat pesta narkoba bersama sejumlah anggotanya. 

Diketahui, Februari 2021 lalu, Kompol Yuni Purwanti terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dia pun telah dicopot dari jabatannya selaku Kapolsek Astanaanyar akibat perbuatannya. 

"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH," kata Yohan, Rabu (29/12/2021). 

Menurutnya, Kompol Yuni Purwanti sempat mengajukan banding ke Mabes Polri, namun ditolak. Dia memastikan, anggota Polda Jabar yang melakukan penyalahgunaan narkotika bakal diberhentikan tidak dengan hormat.

Sekedar informasi tambahan, menurut Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap seorang anggota Polri karena telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP), disiplin, dan/atau tindak pidana.

Polda Jabar memecat 19 anggotanya sepanjang 2021. Hal itu disampaikan saat rilis akhir tahun Polda Jabar.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana tidak menyebut secara rinci alasan belasan anggotanya menerima salah satu sanksi terberat di lingkungan kepolisian tersebut. 

"Yang di PTDH di tahun 2021 ini sebanyak 19 orang. Kalau PTDH itu berarti bisa defosi atau pencopotan jabatan dan lain lain, termasuk penundaan sekolah," sebut Suntana. 

Suntana juga mengungkapkan, sepanjang tahun ini, tercatat 336 pelanggaran disiplin dilakukan oleh jajaran Polda Jabar selama tahun 2021. Angka itu meningkat hingga 110 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 160 pelanggaran. "Naik 110 persen," katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya pun mencatat 10 anggota Polda Jabar melakukan tindak pidana selama 2021. Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan tahun lalu yang mencapai 24 anggota. Dalam kesempatan itu, Suntana menegaskan bahwa pihaknya bakal menindak tegas anggotanya yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri. 

"Namun, jika ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian. Polisi adalah milik masyarakat," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut