Menindaklanjuti laporan.polisi nomor : LP / B / 11 / III / 2023 /SPKT / Polres Alor / Polda NTT, Tanggal 11 Maret 2023, hari ini unit pidum Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap tersangka.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau, S.Sos yang dihubungi media siang tadi, menyatakan telah melakukan penahanan terhadap tersangka. " Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 18 Maret 2023 sampai dengan tanggal 06 April 2023 di ruang tahanan Polres Alor. Kata Jems.
Jems menambahkan, tersangka dituduhkan atas kasus penggelapan, " iya tkp di Hotel Simfoni yang berada di wilayah, Kel.Wetabua dengan barang bukti 4 lembar invoice dan 4 lembar kwitansi"pungkasnya.
"Berdasarkan hasil barang bukti 4 lembar invoive dan 4 kwitansi, total kerugian ditaksir 200 juta rupiah" lanjut jems.
Kejadian terjadi pada tanggal 29 Juli 2022, tanggal 10 Oktober 2022, tanggal 27 November 2022, tanggal 02 Desember 2022, dan tanggal 21 Desember 2022, bertempat di Hotel Simfony yang beralamat di Kel. Wetabua, Kec. Teluk Mutiara, Kab. Alor.
Editor : Stefanus Dile Payong