get app
inews
Aa Read Next : Putra NTT Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Adik Johnny G Plate Kembalikan Rp534 Juta Ternyata dari Anggaran BAKTI Kominfo

Kamis, 16 Maret 2023 | 14:06 WIB
header img
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut uang Rp534 juta yang dikembalikan adik Menkominfo Johnny G Plate ternyata anggaran dari BAKTI Kominfo. (Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap asal uang Rp534 juta yang dikembalikan adik Menkominfo Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP). 

Ternyata uang itu berasal dari anggaran Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut pihaknya belum bisa memastikan apakah dana itu terkait dengan kasus dugaan korupsi menara BTS BAKTI Kominfo. 

"Yang jelas itu dana dari BAKTI. Apakah terkait proyek ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran BAKTI," kata Kuntadi saat di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Diketahui adik Johnny, Alex telah mengembalikan dana sebesar Rp534 juta kepada Kejagung. Saat disinggung terkait pengetahuan Johnny ihwal adanya pengembalian dana itu, Kuntadi enggan menjawab karena hal itu termasuk dalam materi perkara.

"Terkait dengan materi tentu saja kami tidak bisa menyampaikan. Tetapi bahwa ada fakta telah diterima dan hasil pendalaman dari penyidik adanya uang itu secara sukarela diserahkan, itu menjadi sebuah fakta yang bisa kami sampaikan," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa membuka peluang untuk meminta lagi keterangan adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, Gregorius Alex Plate (GAP). 

Alex bakal diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo.

"Untuk adiknya mungkin akan dilakukan pemeriksaan lagi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Kendati demikian, Ketut tak menyampaikan detail waktu pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan itu tergantung dari kebutuhan penyidik.

"Kapan waktunya kami belum bisa menyampaikan, karena ini kan penyidik yang punya waktu kapan periksa kebutuhannya ya," tutur Ketut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut