get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Tante Tega Habisi Nyawa Keponakan yang Masih Bocah

Raup Keuntungan Rp10 Miliar, Pasutri Penjual Kasur Palsu di Tangerang Ditangkap

Rabu, 29 Desember 2021 | 06:39 WIB
header img
Polres Tangerang Kota, Banten meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial TS (37) dan M (34) karena menjual kasur palsu selama lima tahun terakhir. (Foto: Istimewa)

TANGERANG, iNews.id - Polres Tangerang Kota, Banten meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial TS (37) dan M (34) karena menjual kasur palsu selama lima tahun terakhir. Pasutri ini meraup keuntungan mencapai Rp10 miliar.  

Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan kronologi pasutri ini menjual kasur palsu. Wahyu menuturkan kasus ini terungkap oleh karyawan PT Inoac Polytechno selaku pemegang merek kasur busa Inoac. 

Awalnya karyawan Inoac menemukan adanya pemalsuan merek kasur tersebut di sebuah toko furnitur di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Karyawan tersebut yang sekaligus menjadi saksi berinisial WK diketahui menjabat sebagai Sales Marketing PT Inoac Polytechno.  

WK saat itu sedang memasarkan kasur busa PT Inoac di Desa Daru, Jambe, Kabupaten Tangerang. Namun pada saat menawarkan barang, WK bertemu dengan konsumen yang mengaku sudah membeli kasur busa yang disebut keluaran PT Inoac.

Setelah diteliti, WK mendapati kasur tersebut bukanlah keluaran PT Inoac alias palsu.

“Kemudian setelah diteliti oleh saudara saksi WK, dia menjelaskan bahwa kasur ini bukan kasur keluaran Inoac atau merek Inoac yang asli, tapi ilegal dan palsu," ujar Wahyu di Tangerang, Selasa (28/12/2021).

Dari hal ganjil itu WK pun menyelidiki dan menemukan sebuah toko furnitur di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang menjual barang palsu. WK kemudian mengadukan hal itu kepada pihak Legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora. 

Kemudian mereka melayangkan laporan ke Polresta Tangerang. Akibat perbuatannya, tersangka dikenai dua pasal yakni Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016. Dan/atau Pasal 102 UU No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman satu tahun penjara serta denda paling banyak Rp200 juta.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut