get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalani Proses Hukum Saat Sakit Hingga Meninggal Kuasa Hukum Lukas Enembe Minta KPK Tanggung Jawab

Status Justice Collaborator Tidak Berlaku untuk Bharada E, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 | 16:33 WIB
header img
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E tidak menjadi pertimbangan. 

"Kami menyayangkan status terdakwa sebagai JC tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ronny usai persidangan.

Ronny menyebut kliennya sejak awal berjuang secara konsisten dan mengambil sikap untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Dia juga berani jujur dari penyidikan sampai persidangan, sudah ditunjukkan," ucapnya.

Oleh sebab itu Ronny bersama tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa pekan depan. "Kami penasihat hukum dan terdakwa mengajukan nota pembelaan, cukup satu minggu," kata Ronny usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP. 

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.

JPU pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan. Untuk hal yang memberatkan, Bharada E merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J. 

"Yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor dan menimbulkan kesedihan yang mendalam bagi keluarga sedih. Kemudian perbuatan terdakwa meresahkan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat," ujar Jaksa. 

Kemudian yang meringankan, Bharada E merupakan saksi bekerja sama untuk membongkar kasus ini. Lalu Bharada E juga belum pernah dihukum pidana sebelumnya. "Terdakwa juga sopan dan kooperatif di persingan serta menyesali perbuatannya," tutur Jaksa.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut