MUAROJAMBI, iNewsBelu.id - Ibu mendiang Brigadir J menangis kecewa terdakwa Putri Candrawathi hanya dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Tuntutan ini dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Setelah kecewa tuntutan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo, kedua orang tua mendiang Brigadir J kembali dibuat kecewa atas tuntutan kepada terdakwa Putri Candrawathi. Orang tua Brigadir J berharap Majelis Hakim nanti bisa mengambil putusan yang setimpal atas pembunuhan anaknya.
"Putri diberi tuntutan yang sama 8 tahun padahal sudah mengetahui matang-matang pesiapan pembunuhan. Jadi betul-betul tidak adil buat kami orang tua sebagai rakyat kecil. Tolong Pak Hakim beri kami keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti Simanjutak, ibunda Brigadir J dengan terisak tangis, Rabu (18/1/2023).
"Anak saya telah dirampas nyawanya. Saya terpukul, sakit sangat sedih. Saya gak sanggup berkata-kata untuk ini semua," katanya lagi.
Dalam agenda sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Candrawathi, keluarga mendiang Brigadir J menyaksikan langsung melalui televisi.
Mereka kecewa dengan tuntutan yang dibacakan jaksa. Sebab keluarga menilai, putri mengetahui skenario pembunuhan anaknya yang dibunuh secara sadis. Rosti Simanjutak meminta kepada Hakim agar bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Pasal 340 KUHP yakni hukuman mati. Dia menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi cukup ringan atas pembunuhan anaknya.
Selain Putri, para terdakwa lainnya yakni kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun kurungan penjara. Sementara Ferdy Sambo yang otak pembunuhan Brigadir J dituntut penjara seumur hidup.
Editor : Stefanus Dile Payong