get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Waduh, Ternyata Otak Brigadir J Pindah ke Perut, Simak Ini Penjelasan Ahli Forensik

Senin, 19 Desember 2022 | 21:14 WIB
header img
Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. foto istimewa.

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Misteri ditemukan nya otak brigadir j dalam perut akhirnya berhasil diungkap oleh saksi Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw menjelaskan mengenai adanya otak di bagian perut Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Farah menjelaskan dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). 

Awalnya, pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf meminta ahli forensik menjawab tentang isu yang merebak di kalangan publik tentang adanya otak di bagian perut Brigadir J. Pengacara bertanya apakah itu ada pemindahan setelah dilakukannya visum pada jenazah Brigadir J. 

"Jadi setelah pemeriksaan autopsi selesai, jadi autopsi itu kita memeriksa semua organ, semua organ kita periksa, kemudian setelah selesai, maka akan kembali dikembalikan lagi," ujar Farah dalam persidangan.
 

Pada saat dilakukan visum, pihaknya memeriksa organ hingga masuk ke bagian rongga tubuh karena akan dilakukan proses tindakan embalming pasca-autopsi. Maka itu, guna memaksimalkan embalming itu, pihaknya merendam organ itu dengam formalin dan dimasukkan ke rongga perut kembali pasca-autopsi selesai dilakukan. 

"Jadi itu hal yang wajar dilakukan pemindahan ke rongga perut SOP (standar operasional prosedur, red) yang wajar?" tanya pengacara Kuat. 

"Itu SOP kami adalah semua organ yang telah diperiksa dimasukan ke dalam organ tubuh, tidak ada satu organ pun yang diambil atau yang ditinggalkan di organ tubuh," kata Farah.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut