ATAMBUA, iNewsBelu.id - Kedapatan menyelundupkan tiga dus petasan dan dua tas obat - obatan dua pelaku warga Dusun Lesuaben Desa Maumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, ditangkap aparat TNI dari satuan pengamanan perbatasan( Satgas Pamtas) RI -RDTL Pos Turiskain.
Adapunk kedua pelaku tersebut bernama (JS 37 Tahun Petani Kewarga Negaraan Dusun Lesuaben Desa Maumutin Kec Raihat (JA) 22 Tahun Warga Dusun Lesuaben Desa Maumutin Kec Raihat
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Letkol Yudhi Yahya kepada iNews.id menjelaskan kronologis kejadian bermula Pada pukul 20.00 wita saat para personil yang bertugas di pos Turiskain melakukan patroli sepanjang perbatasan yang diguga sering dilalui oleh para penyelundup sekitar 30 menit berjalan dan tepat di Irigasi sungai jarak dua KM para personil melihat dua orang pelintas batas sedang menggendong barang iligal dari arah Jalan setapak yang menuju ke Irigasi Sungai dan akan menyeberang ke Timor Leste saat diperiksa ternyata kedua warga ini membawa barang - barang ilegal.
Editor : Stefanus Dile Payong