JAKARTA, iNewsBelu.id - Papua Barat Daya resmi disahkan menjadi provinsi di Indonesia. Diketahui DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi undang-undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (17/11/2022). Dengan disahkannya RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya ini menjadikan Indonesia kini memiliki 38 provinsi.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Provinsi Papua Barat Daya, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Profil Provinsi Papua Barat Daya
Provinsi Papua Barat Daya resmi disahkan pada 17 November 2022 dalam rapat paripurna DPR RI. Dengan pengesahan ini, maka Papua Barat menjadi provinsi ke-38 Republik Indonesia.
Provinsi Papua Barat Daya adalah hasil pemekaran dari Provinsi Papua. Provinsi Papua Barat Daya ini akan beribukota di Kota Sorong. Sedangkan untuk wilayahnya sendiri akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Nantinya, Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh penjabat (PJ) Gubernur dan Wakil Gubernur. Hal ini dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif terpilih dalam Pilkada 2024 mendatang.
Editor : Stefanus Dile Payong