get app
inews
Aa Read Next : Diduga Dendam Lama 2 Kakak Adik Tega Bunuh Juru Parkir di Lubuklinggau Hingga Tewas

Astaga, Akibat Menolak Dipeluk Untuk Terakhir Kalinya, Pria Ini Tega Bunuh Mantan Pacar

Kamis, 10 November 2022 | 13:35 WIB
header img
Ilustrasi pembunuhan, foto iNews.id.

Lalu saat proses penangkapan, keluarga mengakui bahwa pelaku sudah keluar Kabupaten Bungo.

Tak putus asa, polisi melakukan komunikasi persuasif dengan keluarga dengan mengatakan bahwa tersangka sudah menjadi DPO. Sehingga dipastikan persembunyian tidak membuat pelaku nyaman dan meminta pelaku untuk menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum.

Tak lama kemudian, bujukan polisi membuka hati keluarga dan pelaku. Pelaku diserahkan ke Polres Bungo.

Kapolres menjelaskan motif yang diakui oleh pelaku membunuh pacaranya karena sudah lama menjalin asmara dengan korban. Kemudian, belakangan terpisah lantaran pelaku pekerja sebagai awak kapal untuk mencari uang untuk keperluan pernikahan.

Saat kembali ke kampung halaman, pelaku mendapat kabar bahwa belahan hatinya sudah berpindah ke hati.
Pada Rabu 2 November 2022 lalu, sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku mendatangi rumah korban. Lalu sejoli ini sempat cek cok di teras rumah korban. Tak berselang lama kemudian, pelaku pun menerima wanita yang ia cintai berpaling ke lain hati.

Ia menambahkan bahwa saat meninggalkan sang mantan pacar itu, pelaku meminta dan ingin memeluk korban untuk terakhir kali. Mendapat penolakan dengan kata-kata menyakiti hati, akhirnya pelaku menusuk sebilah pisau ke tubuh korban sebanyak 7 kali dan melarikan diri.

"Saya izin memeluk ia terakhir kali dan saya ikhlas ia dengan pacar barunya. Membalas dengan kata-kata 'dari pada dipeluk sama kamu lebih baik saya tidur dengan pacar saya'. Saya langsung emosi mengambil pisau lalu menusuk 7 kali dan menyayatnya," ujar RS pelaku pembunuhan.

Pelaku mengakui bahwa pisau yang digunakan untuk membunuh sang pacar didapatkan di teras rumah korban. Setelah itu kabur ke Dharmasraya, kemudian ke Muara Bungo menemui salah satu keluarganya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman Okezone  dengan judul "Tak Mau Dipeluk untuk Terakhir Kalinya, Pria Ini Tega Bunuh Mantan Pacar".

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut