Kasus Gagal Ginjal Akut Dinaikkan Status Hukum ke Tahap Penyidikan oleh Bareskrim
Selasa, 01 November 2022 | 18:43 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/11/01/89198_kasus-ginjal-akut.jpg)
"Pemeriksaan beberapa sumber, didapati adanya bahan baku propilen glikol yang melebihi ambang batas," ucap Penny dalam konferensi persnya, Senin 31 Oktober 2022.
Adapun PT Yarindo Farmatama berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara.
Pihaknya telah memberikan sanksi administrasi yakni penghentian produksi, penghentian distribusi, penarikan kembali produk dan pemusnahan. Berdasarkan pemeriksaan juga patut diduga telah terjadi tindak pidana yang selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com dengan judul " Bareskrim Naikkan Kasus Gagal Ginjal Akut ke Penyidikan!"
Editor : Stefanus Dile Payong