get app
inews
Aa Read Next : Waduh, Group Band Radja Diancam Dibunuh di Malaysia, LPSK segera Koordinasi dengan Kemlu

LPSK Menerima Pengajuan Perlindungan dari Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM

Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:41 WIB
header img
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya telah menerima pengajuan perlindungan dari korban pemerkosaan oleh oknum ASN di KemenKop UKM. (Foto: MPI/Muhammad Farhan)

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan sanksi kepada oknum ASN yang terlibat kasus asusila. Kemenkop UKM menegaskan pihaknya mendukung penuh proses hukum terkait adanya pemerkosaan oleh oknum ASN di Kemenkop UKM kepada tenaga honorer.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim mengatakan pada tahun 2019 ada oknum ASN yang melakukan pemerkosaan terhadap pegawai honorer. Menurutnya saat ini pelaku sudah diproses hukum dan mendapat sanksi administrasi. 

"Langkah kami adalah memberikan pendampingan dengan membuat laporan polisi dengan STBL/577/XII/2019/SPKT, atas Pasal 286 KUHP (bersetubuh dengan wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan/didak berdaya) pada tanggal 20 Desember 2019,” kata SesmenKopUKM Arif Rahman Hakim dalam konferensi pers di kantornya, Senin (24/10/2022).


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Korban Pemerkosaan Oknum ASN KemenKop UKM Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK "

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut