Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Rabu, 26 Oktober 2022 | 15:52 WIB
  • author Ari Sandita Murti
Eksepsi Ferdy Sambo Ditolak Majelis Hakim, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
Ferdy Sambo dalam sidang putusan sela (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Hal itu diputuskan dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

"Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata hakim Wahyu Iman Santosa.

Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ferdy Sambo bekerja sama dengan Richard Eliezer (Bharada E), Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam melakukan pembunuhan tersebut. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut