Kendati demikian, Henry pun tetap menekankan pihaknya hanya ingin menyatukan pemahaman dengan JPU terkait surat dakwaan mulai dari halaman 10 hingga 14.
"Kemudian perbuatan-perbuatan lain adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang lain yang tidak ada sangkut pautnya, tidak ada kaitannya dengan terdakwa. Demikian, terima kasih yang mulia," kata Hendra.
Sebelumnya, Hendra dan Agus Nurpatria disidang terkait kasus obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Keduanya merupakan bawahan Ferdy Sambo di Propam Polri.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Tak Ajukan Eksepsi, Ini Penjelasan Kuasa Hukum ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria-tak-ajukan-eksepsi-ini-penjelasan-kuasa-hukum.
Editor : Stefanus Dile Payong