"Nah kemarin dari dokter gigi datang ke Propam, diproses ngecek, kemudian hasilnya rujukannya ke RS Polri. Nah, sehingga kemarin enggak jadi diperiksa," ucapnya.
Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran sabu. Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit. Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Irjen Teddy Minahasa Batal Diperiksa soal Narkoba, Pengacara: Karena Sakit Gigi ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/irjen-teddy-minahasa-batal-diperiksa-soal-narkoba-pengacara-karena-sakit-gigi.
Editor : Stefanus Dile Payong