Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Geger, Ledakan Keras di Asrama Brimob Hebohkan Warga Surabaya
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tolak Putri Candrawathi Minta Pindah ke Rutan Mako Brimob dengan Alasan Anak

Senin, 17 Oktober 2022 | 23:26 WIB
  • author Rizal Bomantama
Hakim Tolak Putri Candrawathi Minta Pindah ke Rutan Mako Brimob dengan Alasan Anak
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan pindah dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Tim pengacara terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengajukan permohonan pindah dari Rutan Kejaksaan Agung ke Rutan Mako Brimob. Permohonan itu ditolak Majelis Hakim. 

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan Putri Candrawathi minta pindah rumah tahanan (rutan) dengan alasan anak. Wahyu menilai Putri justru bisa lebih dekat dengan anak jika ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Kami tak bisa mengabulkan permohonan kalau alasan anak. Justru lebih dekat kediaman (Ibu Putri) dengan Kejaksaan Agung," ujar Wahyu usai sidang pembacaan eksepsi Putri Candrawathi selesai di PN Jaksel, Senin (17/10/2022). Namun Majelis Hakim mengabulkan permohonan Putri untuk menemui anaknya.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut