Waduh, 46 Botol Miras Oplosan Ditemukan Polisi di Stadion Kanjuruhan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/10/09/57e9c_botol-miras.jpeg)
Untuk di luar lapangan, kata Dedi, pihak kepolisian juga akan mengusut kepada seluruh pihak yang diduga melakukan perusakan, aksi anarkis, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain serta ofisial klub sepak bola.
"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakan hukum kepada siapa pun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," ucap Dedi. Dedi menambahkan, terkait dengan peristiwa di luar Stadion Kanjuruhan, penyidik mulai mengusut pelaku kerusuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 08 Oktober 2022 - 20:05 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Polisi Periksa 46 Botol Miras Oplosan di Stadion Kanjuruhan".
Editor : Stefanus Dile Payong