get app
inews
Aa Read Next : Breaking News! Tidak Terima di Pecat Ferdy Sambo Gugat Polri

PT LIB Lalai 6 Pintu Darurat Stadion Rusak, Hanya Terbuka 2 saat Tragedi Kanjuruhan Terjadi

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:38 WIB
header img
Polri menyebut PT LIB dan panitia penyelenggara lalai karena tidak melalukan audit kedaruratan Stadion Kanjuruhan. Foto/dok.SINDDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Dari delapan pintu darurat di Stadion Kanjuruhan , Malang, Jawa Timur, hanya dua yang terbuka saat tragedi 1 Oktober 2022 pasca laga Arema FC versus Persebaya. Dua pintu darurat itu pun hanya digunakan sebagai jalur evakuasi para pemain dan official Persebaya. Menurt Polri, inlah yang membuat jatuhnya banyak korban. "Pintu emergency dari 8, yang terbuka hanya 2 itu pun untuk jalur evakuasi pemain Persebaya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Dedi menyebut, enam pintu darurat lainnya yang ada di stadion tersebut tidak dibuka oleh panitia pelaksana bahkan ternyata ada beberapa yang sudah tidak berfungsi atau rusak. Menurutnya, hal tersebut merupakan kelalaian dari PT LIB dan panitia penyelenggara yang tidak melalukan audit kedaruratan di stadion. Senada dengan pernyataa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Dedi menyebut PT LIB selaku operator pertandingan tidak melakukan verifikasi kelayakan Stadion Kanjuruhan. Terakhir, hal itu dilakukan pada 2020 dengan beberapa catatan di dalamnya. "Yang 6 lainnya tertutup, terkunci dan tidak dapat difungsikan. Panpel PT LIB tidak melalukan audit kedaruratan," ujar Dedi.

Dalam kasus ini, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka dalam peristiwa di Stadion Kanjuruhan. Mereka adalah, Direktur Utama LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno. Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU No.11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. Secara paralel, Polri juga telah menetapkan 20 personel kepolisian sebagai pihak terduga pelanggar di dalam peristiwa Kanjuruhan tersebut. Rinciannya adalah enam personel dari Polres Malang dan 14 dari Satbrimobda Polda Jawa Timur. Mereka adalah, dari personel Polres Malang, FH, WS, BS, BSA, SA dan WA. Untuk personel dari Satbrimobda Jatim, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Sabtu, 08 Oktober 2022 - 10:27 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "6 Pintu Darurat Stadion Rusak, Hanya Terbuka 2 saat Tragedi Kanjuruhan Terjadi"

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut