get app
inews
Aa Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Meski Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabag Ops dan Kasat Samapta Polres Malang Belum Dicopot

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 10:09 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan masih ada pemeriksaan lanjutan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, belum dicopot dari jabatannya. Keduanya dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.  "Belum menunggu dulu ya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (8/10/2022).

Menurut Dedi, kedua orang tersebut masih akan menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut, pada pekan depan.  "Karena masih ada pemeriksaan lanjutan minggu depan," ujar Dedi. 

Dalam hal ini, Wahyu Setyo selaku Kabag Ops Polres Malang membiarkan penggunaan gas air mata saat pengamanan meski mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Sedangkan, Bambang Sidiq Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang dianggap bertanggung jawab karena memerintahkan anggota melakukan penembakan gas air mata. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut