SLEMAN, iNewsBelu.id - Kepala Sekolah di sebuah SMK di Sleman berinisial RD (43) dan bendahara BOS, NT (61) menilap dana operasional sekolah (BOS). Mereka menggunakan dana ini untuk kepentingan pribadi.
Kanit IV Tipikor Sat Reskrim Polresta Sleman Iptu Apfryadi mengatakan RD merupakan warga Turi, Sleman dan NT warga Tempel, Sleman. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS.
“Kedua tersangka menarik dana BOS dari bank namun dana tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan SMK swasta itu,” katanya, Jumat (7/10/2022).
Sebelum menyetorkan dana BOS ke Bendahara sekolah, mereka menyisihkan terlebih dahulu untuk kepentingan keduanya. Sisanya baru disetor ke bendahara sekolah. Parahnya, dana yang masuk ke bendahara sekolahpun dipotong lagi.
"Dana yang disetor ke Bendahara sekolah dibagi-bagi lagi kepentingan pribadi para pelaku," ujarnya. Besaran dana BOS yang dipotong oleh tersangka, jumlah nominalnya berbeda-beda. Karena besaran dana yang ditarik per triwulannya juga berbeda-beda, tergantung pengajuan sekolah ke pemerintah. Sehingga ketika dirata-rata sejak 2016-2019 maka setahun bisa mencapai Rp150 juta.
Untuk memperlancar aksinya mereka lantas membuat kuintansi fiktif. Kuitansi tersebut digunakan para tersangka dalam membuat laporan pertanggungjawaban. Mereka tidak gunakan nota yang sebenarnya.
Apfryadi menambahkan, uang potongan dana BOS tersebut kemudian dikumpulkan dan dibagi-bagi untuk enam orang. Namun dua orang inilah yang mendapatkan bagian paling besar, 4 orang lainnya hanya mendapat bagian kecil. "Nominal yang dibagi-bagi itu yang dimasukkan ke Bendahara sekolah.
Jumlahnya tidak besar. Justru yang banyak itu yang dipotong mereka duluan," ucapnya. Keduanya mengaku tidak mengetahui peruntukan dana BOS. Mereka mengklaiam jika dana BOS itu adalah uang negara. Dan setelah polisi beritahu, dana itu dikembalikan dari enam guru, total Rp16 juta.
Apfry mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka ingin mendapatkan tambahan pendapatan. Karena adanya tambahan beban pekerjaan dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya.
"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tandasnya. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang no 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul " Kepala Sekolah di Sleman Tilap Dana Bos untuk Keperluan Pribadi, Kerugian Capai Rp150 Juta "
Editor : Stefanus Dile Payong