Kalah Cakades Bakar Surat Suara, 6 Warga Manggarai Barat NTT Terancam Penjara 5 Tahun
Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:12 WIB
KUPANG, iNewsBelu.id - Polisi menetapkan enam tersangka pembakar surat suara dan perusakan TPS Pilkades Wae Jare, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Para pelaku terancam penjara maksimal lima tahun.
"Kemarin siang kami langsung tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Selasa (4/10/2022).
Felli mengatakan, polisi mengamankan 12 orang terkait kasus itu. Namun setelah menjalani pemeriksaan, hanya enam orang pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang itu adalah SS (19), AM (46) ES (41) HH (38), TJ (28), dan AJ (22). Keenam tersangka merupakan pendukung calon kepala desa (cakades) yang kalah.
Editor : Stefanus Dile Payong