Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polsek Watulimo Trenggalek Diserang Kelompok Perguruan Silat , 3 Polisi Terluka
Advertisement . Scroll to see content

Kalah Cakades Bakar Surat Suara, 6 Warga Manggarai Barat NTT Terancam Penjara 5 Tahun

Selasa, 04 Oktober 2022 | 16:12 WIB
  • author Antara, iNews.id
Kalah Cakades Bakar Surat Suara, 6 Warga Manggarai Barat NTT Terancam Penjara 5 Tahun
Polres Manggarai Barat menetapkan 6 tersangka pembakaran surat suara dan perusakan TPS. (Foto: Polres Manggarai Barat)

KUPANG, iNewsBelu.id - Polisi menetapkan enam tersangka pembakar surat suara dan perusakan TPS Pilkades Wae Jare, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Para pelaku terancam penjara maksimal lima tahun. 

"Kemarin siang kami langsung tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto dihubungi dari Kupang, Selasa (4/10/2022).

Felli mengatakan, polisi mengamankan 12 orang terkait kasus itu. Namun setelah menjalani pemeriksaan, hanya enam orang pelaku utama yang ditetapkan sebagai tersangka. Enam orang itu adalah SS (19), AM (46) ES (41) HH (38), TJ (28), dan AJ (22). Keenam tersangka merupakan pendukung calon kepala desa (cakades) yang kalah.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut