JAKARTA, iNewsBelu.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerima para tersangka beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (3/10/2022) lusa. Penyerahan Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Tahap 2 hari Senin tanggal 3 Oktober 2022 yang telah disepakati akan dilaksanakan di tempat kejadian perkara yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (1/10/2022).
Ketut mengatakan Kejagung memiliki kewenangan untuk menahan para tersangka. Tujuannya untuk menghindari penghilangan alat bukti.
"Penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik. Tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan, kita lihat nanti pada hari Senin," ucapnya.
Selain penghilangan barang bukti, penahanan juga diperlukan untuk menghindari para tersangka melarikan diri serta mempengaruhi saksi-saksi. "Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," tuturnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J akan diperlihatkan pekan depan. Ferdy Sambo dkk akan diperlihatkan saat penyerahan ke Kejaksaan.
"Koordinasi dengan Kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah. Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Kejagung: Ferdy Sambo dkk Diserahkan ke Kejari Jaksel Senin Lusa "
Editor : Stefanus Dile Payong