get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Nekat, Petugas Keamanan Tanam Ganja di Belakang Kantor Camat Mukomuko

Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba Ini alasannya Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor

Kamis, 29 September 2022 | 22:20 WIB
header img
Pelaku RDA mencuri belasan motor untuk dijual kepada penadah. (Foto MPI).

"Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Adapun motor hasil kejahatan yang dijual oleh tersangka penadah berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp3 juta.  Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat warna Silver, 1 unit motor Honda Beat warna Biru Putih, 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, dan 5 buah unit Handphone.   Atas perbuatannya, tersangka RDA dikenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP.

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Pengakuan Putri Imam S Arifin Gelapkan Motor, Terdesak Ekonomi dan Konsumsi Narkoba ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/pengakuan-putri-imam-s-arifin-gelapkan-motor-terdesak-ekonomi-dan-konsumsi-narkoba/2.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut