Astaga Terbukti Terlibat Kasus Suap Calon Polisi Rp200 Juta Briptu Bagas Ray Dipecat
.
Rabu, 28 September 2022 | 21:08 WIB

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Prianto Teguh menjelaskan putusan PTDH atau pemecatan terhadap Briptu Bagas Ray karena terbukti terlibat kasus suap. Foto/iNews TV/Muktharuddin
KENDARI, iNewsBelu.id - Terbukti terlibat dalam kasus suap sebesar Rp 200 juta. Briptu Bagas Ray, anggota Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena terbukti terlibat kasus suap calon siswa (Casis) Polri pada Rabu (28/9/2022).
Sidang kode etik dan disiplin profesi Polri yang dilaksanakan tertutup oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sultra memutuskan Briptu Bagas Ray terbukti meminta dan menerima sejumlah uang dari seorang calon siswa peserta rekrutmen anggota Polri 2022.
Follow Berita iNews Belu di Google News
Tag :
Berita Terkait
News Update