JAKARTA, iNewsBelu.id – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo akan dibela oleh eks pegawai KPK Rasamala Simangunsong dalam menghadapi proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Rasamala Simangunsong ditunjuk menjadi salah satu Pengacara Ferdy Sambo. Ia pun telah menyetujui hal tersebut.
Rasalamana merupakan mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK yang menolak untuk tidak bergabung menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepolisian Republik Indonesia setelah dipecat dari KPK bersama Novel Baswedan.
"Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum," kata Rasamala kepada awak media, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Menurut Rasamala, pertimbangan diterima permintaan itu lantaran, Ferdy Sambo mengklaim telah bersedia mengungkap fakta sebenarnya yang diketahui terkait kasus Brigadir J di persidangan nanti.
"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," ujarnya.
Terakhir, kata Rasamala alasannya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan proses persidangan yang objektif, fair dan imparsial.
"Termasuk mendapatkan pembelaan yg proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers," ucapnya.
Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di www.okezone.com Rabu tanggal 28 September 2022 jam 11 ; 29 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul
" Sahabat Novel Baswedan di KPK Rasamala Simangunsong Jadi Pengacara Ferdy Sambo"
Editor : Stefanus Dile Payong