AKBP Raindra, Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro Didemosi 4 Tahun
Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 28 September 2022 - 09:58 WIB oleh Puteranegara Batubara dengan judul "Eks Kasubdit I Ditreskrimum Polda Metro AKBP Raindra Didemosi 4 Tahun".
Editor : Stefanus Dile Payong