get app
inews
Aa Text
Read Next : Dilarang Pose Foto, Komitmen Polri Netral di Pemilu 2024

Ipda Arsyad Daiva Didemosi 3 Tahun Terkait Kasus Ferdy Sambo

Selasa, 27 September 2022 | 10:38 WIB
header img
Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhkan sanksi demosi tiga tahun oleh komisi etik Polri, dinilai melanggar di kasus Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J. Foto/Ist

Ipda Arsyad disidang etik lantaran tidak profesional menjalankan tugasnya ketika datang pertama kali ke lokasi penembakan Brigadir J. Diketahui dalam kasus Obstruction of Justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana. Yakni, FS atau Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri. Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 27 September 2022 - 10:17 WIB oleh Putranegara Batubara dengan judul "Kasus Ferdy Sambo, Ipda Arsyad Daiva Didemosi 3 Tahun". 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut