Waduh! Jika Menghalangi Proses Penyidikan, KPK Ancam Pidanakan Kuasa Hukum Lukas Enembe
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/09/26/b51d7_kpk.jpg)
JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan memidanakan Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe jika berupaya menghalang-halangi proses penyidikan. KPK berpeluang menjerat pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan dengan menerapkan Pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice.
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (obstruction of justice)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).
Ancaman itu ditekankan Ali setelah Lukas Enembe tak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, hari ini. Lukas sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pertama, Lukas tak memenuhi panggilan KPK pada 12 September 2022. Kemudian, Lukas kembali tak hadir pada hari ini.
Editor : Stefanus Dile Payong