Dengan menggunakan sepeda motor korban diajak jalan jalan. Setelah itu korban dibawa ke desa seberang. Sementara dua pelaku yang juga teman RA ternyata sudah membuntuti dari belakang.
"Korban dibawa ke sebuah pondok. Korban mencoba melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. Di sanalah korban diperkosa oleh ketiga tersangka," terangnya.
"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak," pungkasnya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 25 September 2022 - 13:52 WIB oleh Banda Harudin Tanjung dengan judul "Bejat, 3 Pelajar SMA Perkosa Siswi SMP di Sebuah Pondok". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/894733/174/bejat-3-pelajar-sma-perkosa-siswi-smp-di-sebuah-pondok-1664086164
Editor : Stefanus Dile Payong