get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Sopir Travel di Flores NTT Tega Perkosa Anak di Bawah Umur Dalam Mobil

Sadis! Modus Diajak Jalan 3 Pelajar SMA Perkosa Siswi SMP di Sebuah Pondok

Minggu, 25 September 2022 | 14:23 WIB
header img
Seorang siswi SMP, warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi korban kebejatan pelajar SMA. (Ist)

PEKANBARU, iNewsBelu.id  - Sungguh sadsi seorang siswi SMP, warga Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau menjadi korban kebejatan pelajar SMA. Wanita berusia 14 tahun ini diperkosa secara bergilir. Modusnya, korban diajak jalan oleh salah satu pelaku. 

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil menangkap tiga tersangka. Mereka adalah RA (16), YF (17) dan FW (18) dan semuanya bertatus pelajar SMA. 

"Setelah menerima laporan tim berhasil menangkap tiga pelaku di rumahnya masing-masing kemudian dibawa ke Polres Bengkalis untuk penyidikan lebih lanjut," ucap AKBP Indra Wijatmiko, Minggu (25/9/2022).

Peristiwa ini bermula saat korban sedang berada di rumah bibinya. Saat itu korban dihubungi tersangka RA. Kepada korban, tersangka RA mempertanyakan kepastian pergi atau tidak melalui pesan media sosial. 

Saat itu korban menjawab tidak bersedia karena bibinya ada di rumah. Kalau tidak lama tersangka RA menyatakan bahwa telah berada dekat rumah bibi korban. 

Kemudian korban diminta untuk menemui tersangka RA. Di sanalah pelaku merayu korban untuk bersedia diajak jalan. Korban pun akhir menyanggupi permintaan korban.

Dengan menggunakan sepeda motor korban diajak jalan jalan. Setelah itu korban dibawa ke desa seberang. Sementara dua pelaku yang juga teman RA ternyata sudah membuntuti dari belakang. 

"Korban dibawa ke sebuah pondok. Korban mencoba melakukan perlawanan, namun tidak berdaya. Di sanalah korban diperkosa oleh ketiga tersangka," terangnya.

"Kepada tersangka kita kenakan Pasal 76d dan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU.RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU.RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak," pungkasnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Minggu, 25 September 2022 - 13:52 WIB oleh Banda Harudin Tanjung dengan judul "Bejat, 3 Pelajar SMA Perkosa Siswi SMP di Sebuah Pondok". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/894733/174/bejat-3-pelajar-sma-perkosa-siswi-smp-di-sebuah-pondok-1664086164

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut