JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri mengklarifikasi proses administasi keputusan pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sebelumnya, berkas tersebut dinyatakan akan diserahkan ke Setneg namun hal pengesahan itu hanya cukup tanda tangan Sekmil.
"Prosesnya tidak sampai ke Presiden. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022).
Dalam hal ini, Dedi menegaskan, proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ujar Dedi.
Editor : Stefanus Dile Payong