get app
inews
Aa Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Waduh Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampe ke Setneg, Polri: Cukup Sekmil

Jum'at, 23 September 2022 | 15:19 WIB
header img
Polri menegaskan, proses administasi keputusan pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri hanya cukup tanda tangan Sekmil. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Polri mengklarifikasi proses administasi keputusan pemecatan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Sebelumnya, berkas tersebut dinyatakan akan diserahkan ke Setneg namun hal pengesahan itu hanya cukup tanda tangan Sekmil. 

"Prosesnya tidak sampai ke Presiden. Prosesnya cukup dari SDM, ke Pak Kapolri, ke Sekmil. Tanda tangan pengesahan Sekmil aja untuk surat keputusannya diserahkan ke SDM. SDM nanti menyerahkan ke yang bersangkutan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (23/9/2022). 

Dalam hal ini, Dedi menegaskan, proses administrasi nantinya tidak akan mengubah subtansi dari putusan sidang etik maupun banding PTDH Ferdy Sambo. 

"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi aja," ujar Dedi.

Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh tersangka pidana yakni, FS atau Irjen Pol Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, HK atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, ANP atau Kombes Pol Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Pol Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kombes Pol Agus Nurpatria. Terbaru, komisi etik telah resmi menolak banding PTDH yang diajukan oleh Ferdy Sambo. Dengan kata lain, adanya penolakan banding tersebut, menjadikan Ferdy Sambo resmi dipecat atau bukan lagi sebagai anggota Polri.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 14:23 WIB oleh Putranegara Batubara dengan judul "Administrasi Pemecatan Ferdy Sambo Tak Sampe ke Setneg, Polri: Cukup Sekmil". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/893143/13/administrasi-pemecatan-ferdy-sambo-tak-sampe-ke-setneg-polri-cukup-sekmil-1663916946

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut