get app
inews
Aa Text
Read Next : Diteken Presiden Jokowi Revisi UU ITE Resmi Berlaku

Waduh! Kasus ITE Anak Perempuan Bupati Labusel Ditetapkan Jadi Tersangka

Jum'at, 23 September 2022 | 06:34 WIB
header img
Pelapor Andi Syaputra Nasution saat mendatangi Mapolda Sumut untuk melaporkan anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan atas kasus ITE dan pencemaran nama baik di sosmed. Foto: iNewsTV/Aminoer Rasyid

LABUHAN BATU SELATAN, iNewsBelu.id - Ditkrimsus Polda Sumut menetapkan Anak Bupati Labuhanbatu Selatan ( Labusel ) bernama Darmedi Kurnia Santi sebagai tersangka kasus UU ITE pencemaran nama baik di media sosial facebook. 

Anak perempuan Bupati Labuhanbatu Selatan tersebut ditetapkan tersangka lantaran membuat berita bohong di akun facebook "nia lim" yang diketahui milik Darmedi Kurnia Santi.

Korbannya adalaha Andi Syaputra Nasution, dia mendatangi Polda Sumut terkait kasus UU ITE yang dilakukan anak bupati Labuhanbatu Selatan terkait postingannya di facebook. Tersangka mengatakan di akun facebooknya, agar korban membayar hutang kepada ayahnya, putus urat syaraf bencong (waria) hingga cari panggung dengan menge -tag akun korban "andi syahputra nasution".

Berawal dari postingan tersebut, korban yang tak terima melaporkannya ke Polres Labuhan Batu Selatan dengan surat laporan polisi nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT Res-LBH/ pada 9 November 2021.

Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polda Sumut pada Januari 2022, dan saat ini Santi sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut, namun yang bersangkutan tidak ditahan oleh Polda Sumut dengan dalil hukuman korban yang terkena UU ITE di bawah ancaman 5 tahun penjara.

 “Tersangka saat ini bebas berkeliaran dengan statusnya sebagai tersangka di Polda Sumut, selain itu Polda Sumut juga sudah melimpahkan berkas tersangka kejaksaan,” kata pelapor, Andi Syahputra Nasution.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Darmedi Kurnia Santi yang merupakan terlapor dalam kasus UU ITE telah ditetapkan sebagai tersangak oleh penyidik Cyber Krimsus Polda Sumut.

“Namun demikian tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut,” kata Hadi. 

Pelapor berharap, polisi dan pihak kejaksaan tidak tebang pilih dalam menangani kasus yang sedang bergulir, meski tersangka adalah anak seorang bupati aktif, karena pada dasarnya keadilan harus ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 05:35 WIB oleh Aminoer Rasyid dengan judul "Anak Perempuan Bupati Labusel Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus ITE | Halaman 2". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/892715/717/anak-perempuan-bupati-labusel-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-ite-1663870166/10

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut