Setelah merencanakan aksinya, pelaku bertemu dengan korban di Simpang Tiga Kantor Pos Kecamatan Tanjung Morawa. Saat itu, korban baru pulang belanja dari pasar. Pelaku mengikuti korban sampai di pinggir jalan Lapangan Bola Peston. Saat di TKP, dia menendang motor korban. Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan sehingga korban hampir terjatuh ke arah parit.
Selanjutnya pelaku turun dari motornya dan mengeluarkan sebilah parang dari dalam tas. Dia langsung membacok ke arah kepala korban hingga masuk parit.
"Total pelaku membacok korban ke arah wajahnya sebanyak 8 kali," kata Kapolres. Akibat perbuatan, pelaku dijerat dengan percobaan pembunuhan atas penganiayaan berat terhadap korban. Sementara untuk motif penganiayaan, diduga lantaran pelaku tidak terima dicerai mantan istrinya.
"Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 dan atau Pasal 355 ayat (1) subs Pasal 353 ayat (2) dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di sumut.inews.id dengan judul " Pria yang Bacok Mantan Istri di Deliserdang Ditangkap, Motif Tak Terima Dicerai ", Klik untuk baca: https://sumut.inews.id/berita/pria-yang-bacok-mantan-istri-di-deliserdang-ditangkap-motif-tak-terima-dicerai/2.
Editor : Stefanus Dile Payong