“Tersangka AK merupakan mantan penjaga sekolah yang baru diberhentikan pada 9 September. Diduga tersangka dendam akibat tidak lolos pemberkasan pengangkatan pegawai non PNS karena faktor usia, kendati dirinya sudah lama bekerja di sekolah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Senin (19/9/2022).
Sementara, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 187 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Dendam Tak Lolos Seleksi Pegawai, Eks Penjaga Sekolah di Batang Bakar Ruang Kelas ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/dendam-tak-lolos-seleksi-pegawai-eks-penjaga-sekolah-di-batang-bakar-ruang-kelas/2.
Editor : Stefanus Dile Payong