get app
inews
Aa Read Next : Ketua dan Komisioner KPU hingga Rektor ITB Dilaporkan ke Bareskrim Polri Gegara Masalah Sirekap

Tolak Gugatan 14 Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024 Ini Pernyataan Bawaslu

Senin, 19 September 2022 | 09:12 WIB
header img
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mempersilakan 14 parpol gagal maju Pemilu 2024 yang gugatannya ditolak untuk menempuh jalur hukum lain. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Sebanyak 16 partai politik (parpol) gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena tak memenuhi persyaratan administrasi. Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tudingan pelanggaran administrasi Pemilu. 

Setelah melalui persidangan, Bawaslu memutuskan untuk menolak gugatan 14 partai tersebut. Mereka menyatakan KPU tak melanggar administrasi Pemilu. 

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tudingan parpol kepada KPU itu tidak terbukti. Dia mengatakan apabila parpol tidak terima dengan putusan ini maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya. 

"Silakan saja kalau ada cara hukum yang lain," ujarnya, Senin (19/9/2022).

Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024. "Kami tidak bisa memberikan apa-apa. Setelah diperiksa memang tidak terbukti KPU melakukan kesalahan prosedur," tutur Rahmat.

Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu.  

"Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," ucapnya.

Berikut 16 parpol yang gagal lolos ke Pemilu 2024:  

1. Partai Beringin Karya (Berkarya) 
2. Partai Pelita 
3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) 
4. Partai Karya Republik 
5. Partai Bhineka Indonesia  
6. Partai Kongres 
7. Partai Pandu Bangsa 
8. Partai Kedaulatan Rakyat 
9. Partai Pemersatu bangsa 
10. Partai Pandai 
11. Partai Perkasa 
12. Partai Masyumi 
13. Partai Kedaulatan 
14. Partai Reformasi 
15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat) 
16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI), (Tidak menggugat)/

Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Bawaslu Tolak Gugatan 14 Parpol Gagal Lolos Pemilu 2024: Silakan Tempuh Jalur Hukum Lain ", Klik untuk baca: https://www.inews.id/news/nasional/bawaslu-tolak-gugatan-14-parpol-gagal-lolos-pemilu-2024-silakan-tempuh-jalur-hukum-lain/2.


Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut