get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Update Kasus Perusakan Barang Bukti, ini Penampakan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Kamis, 15 September 2022 | 23:01 WIB
header img
Berkas tebal Irjen Pol Ferdy Sambo bersama enam tersangka lainnya terkait kasus perusakan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir J tertumpuk rapi. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsBelu.id - Berkas tebal Irjen Pol Ferdy Sambo bersama enam tersangka lainnya terkait kasus perusakan barang bukti pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tertumpuk rapi di salah satu meja di Gedung Jampidum Kejaksaan Agung.

Tujuh berkas tersebut baru saja dilimpahkan Bareskrim Polri kepada Jampidum Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, berkas tersebut dilimpahkan Direktorat Siber Bareskrim kepada Jampidum Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (15/9/2022). Terlihat dalam berkas tersangka tersebut foto lengkap bersama nama serta sejumlah tulisan.

"Jampidum Kejagung telah menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka," kata Ketut dalam keterangan tertulis, (15/9/2022).

Tujuh berkas tersebut di antaranya milik tersangka Ferdy Sambo (FS), AKBP Arif Rahman Arifin (ARA), Kompol Chuck Putranto (CP), Kompol Baiquni Wibowo (BW), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (HK), Kombes Pol. Agus Nurpatria (AP), AKP Irfan Widyanto (IW).

Tujuh tersangka terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut